Laman

Rabu, 22 Februari 2012

Simpang Siur Gula Rafinasi


Entah dari mana asalnya istilah gula rafinasi ini, tapi yang pasti cukup membuat orang awan menjadi dibingungkan dengan istilah ambigu ini. “Apa beda gula rafinasi dengan gula kristal putih atau ‘gula pasir’ yang biasa orang kebanyakan menyebutnya?” Inilah satu pertanyaan sederhana yang agak susah untuk dijelaskan.

Setelah marak dengan kasus-kasus ilegal loging, kini marak lagi kasus ilegal sugar tidak hanya di Jawa namun juga merebak di beberapa daerah luar Jawa. Selain di Makasar, beberapa hari yang lalu juga ditemukan kasus perdagangan ilegal gula import ini di “Kota Cantik” Palangkaraya. Ada empat kios yang didapatkan menjual dan mengedarkan ‘gula pasir’ bernama gula rafinasi ini. Seperti dibuat kalang kabut, pihak kepolisian kota setempat langsung memanggil saksi ahli dari pihak BPOM Palangkaraya, untuk memberikan penjelasan mengenai kasus rafinated sugar.

Secara medis, sebenarnya gula rafinasi yang dilarang oleh pemerintah tidak membahayakan bagi kesehatan. Hal ini mengingat tidak ada kandungan bahan kimia berbahaya yang dilarang, seperti formalin, borak, ataupun pemanis buatan. Apabila memang gula rafinasi ini berbahaya, lantas kenapa diperbolehkan untuk kalangan industri makanan dan minuman yang akhirnya toh juga sampai di konsumsi oleh masyarakat secara luas? Mengingat dalam prosesnya pun tidak dilakukan perlakuan khusus, dalam arti dapat langsung digunakan untuk pengolahan industri makanan. Jadi dapat disimpulkan bahwa gula rafinasi adalah aman bagi kesehatan.

Akan tetapi kenapa gula rafinasi ini dilarang? Nah, inilah yang masih menjadi pertanyaan bagi yang belum pernah mengetahui secara langsung proses pengolahan gula kristal putih. Di Indonesia ada beberapa pabrik milik pemerintah maupun swasta yang memproduksi gula kristal putih (sekitar 70 pabrik) diantaranya PT Madukismo di Yogyakarta yang merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PTPN serta PT Gulaku di Lampung. Dari sekian banyak pabrik itu, sebenarnya masih mencukupi kebutuhan gula dari masyarakat. Hanya saja, mengingat kebutuhan gula oleh industri cukup besar, menyebabkan pemerintaf berinisiatif untuk membuka kran impor gula mentah (raw sugar) untuk kemudian diproses lagi menjadi gula putih (rafinated sugar). 

Kebijakan ini tentu akan berdampak secara langsung kepada pasar gula nasional, yang mana ujung pangkal dari persoalan ini ialah kesejahteraan petani tebu lokal yang dirugikan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 61/… th 2004 memutuskan bahwa gula rafinasi import termasuk produk pangan yang dilarang beredar secara bebas di pasar masyarakat. Hanya saja, satu kebijakan tanpa adanya sosialisasi yang menyeluruh, menyebabakan banyak masyarakat awam yang tidak tahu persoalan ini, termasuk para pedagang yang terjerat kasus peredaran gula rafinasi ilegal. Lantas salah siapa?

Kamis, 09 Februari 2012

Melamin dalam Susu Formula


Belum tuntas kasus heboh bakteri E. sakazakii pada susu formula beberapa bulan yang lalu, kini sudah muncul lagi kasus keracunan pada anak-anak yang mengkonsumsi susu bubuk mengandung melamin. Peristiwa ini lagi-lagi terjadi di negeri Tirai Bambu, Cina. Entah bagaimana bisa, disinyalir munculnya kasus ini adalah disebabkan oleh kesengajaan pihak produsen untuk mendapatkan keuntungan berlipat, sehingga memilih cara lain dengan menambahkan melamin dalam proses pengolahannya.

Entah benar atau tidak, yang pasti telah muncul korban. Bahkan mencapai 6000-an bayi yang menderita sakit ginjal gara-gara meminum susu palsu ini. Empat anak diantaranya meninggal dunia. Benar-benar tidak berperikemanusiaan jika memang rumor diatas benar adanya. Meski baru terdapat kasusnya di negeri yang baru saja menggelar perhelatan akbar-nya dengan ‘sukses’ (Olimpiade Beijing), namun masyarakat Indonesia kebanyakan sudah merasa sangat khawatir apabila kasus tersebut terjadi di negeri yang terkenal ‘low technology ‘ ini. Wajar memang, tapi yang tidak wajar ialah kegelisahan yang sangat, sehingga para ibu itu menjadi takut atau malah tidak sama sekali memberikan makanan tambahan terutama susu bubuk bagi bayinya. Tentu akan berdampak mundur pada perkembangan kecerdasan dan kualitas calon generasi penerus bangsa ini kedepannya, bukan?

Badan POM selaku pihak yang berwenang untuk menentukan produk-produk mana yang positif mengandung melamin, tentu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengamankan kasus ini. Namun jika kita melihat secara langsung ‘dapur’nya BPOM, masih banyak ditemui kekurangan baik yang sifatnya teknis maupun birokratis (kebijakan). Namun sebagai bagian dari pihak yang bertanggung-jawab itu, berbagai upaya tetap dilakukan. Mulai dari mencari metode paling memungkinkan untuk melakukan pengujian melamin dalam susu formula, sampai pada pengawasan secara langsung di pasaran.

Kabar baiknya adalah, dari hasil penelusuran data base produk-produk Cina yang masuk ke Indonesia, tidak ditemukan adanya produk susu formula buatan Sanlu Group ataupun Mengniu Diary serta 10 perusahaan lainnya. Namun demikian, sampai saat ini ditemukan 20 macam produk-produk turunan susu dari Cina yang dicurigai ikut tercemar oleh melamin.

Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, selayaknya menjadi satu tantangan tersendiri bagi semua pihak, terutama BPOM sebagai pihak yang paling berwenang dan kompeten untuk siap menghadapi segala macam kemungkinan kasus-kasus keamanan pangan lainnya. Entah kasus-kasus apa lagi berikutnya yang akan muncul, tapi yang pasti segala kemungkinan seharusnya telah disiapkan segala antisipasi dan penanganan, terutama dalam skill pengujian (laboratory skills) sebagai sumber keluarnya kebijakan (wisdom bureaucracy).

Kamis, 02 Februari 2012

Bahan Berbahaya di Sekitar Kita


Tiba-tiba laboratorium tempat saya bekerja mendapat tawaran untuk menguji adanya bahan berbahaya pada Ikan Asin yang dikirim dari salah satu Dinas Kesehatan di Kalteng. Diantara zat berbahaya yang diuji itu ialah propoxur. 

Lho, kok bisa? Ya, itu juga saya tanyakan pertama kali ketika mendengarnya. Lha, meski sering berkutat di Lab, dengan bahan-bahan kimia, tapi baru kali ini sepertinya mendengar istilah itu. Apalagi di ikan asin? Ah, ternyata itu hanya salah satu jenis zat aktif kimia yang terdapat pada obat anti nyamuk semprot, yang digunakan oleh para petani ikan asin, sebagai ganti dari tidak digunaknnyan formalin. 

Lah, kok? Ya, itulah cerdasnya masyarakat kita. Setelah formalin dilarang digunakan pada semua jenis bahan pangan, salah satunya untuk mengawetkan ikan asin, dimana dengan ditambahkannya formalin, maka lalat-lalat jorok itu juga tidak mau hinggap. Tapi ketika formalin itu tidak ditambahkan, maka dampaknya si lalat-lalat itu akan bersuka ria. Oleh karena itu wajar memang kalau masyarakat lantas menggunakan obat anti nyamuk semprot untuk mengusir mereka. 

Tapi apa akibatnya? Yup, zat kimia berbahaya semacam propoxur menjadi tertinggal di ikan-ikan asin yang sedianya menjadi santapan bergizi kita. Apa daya, masyarakat kita sepertinya telah kehilangan kesabarannya. Tidak hanya itu. Mereka juga kehilangan kreatifitasnya. Yang ada malah kreatifitas asal-asalan. Lantas ini tugas siapa untuk merubahnya?

Tidak perlu menyalahkan siapa-siapa. Mari kita intropeksi diri kita sendiri saja. Depkes, Depdag, ataupun BPOM harusnya memiliki wewenang untuk menghentikan praktek-praktek ilegal ini semua. Kenapa? Tidak perlu bertanya seperti itu. Sudah jelas-jelas apapun namanya bahan kimia, jika digunakan dalam bahan pangan, perlu diragukan keamanannya. Apalagi ini, propoxur dalam obat nyamuk. Sebenarnya, keamanan propoxur ataupun diklorovos sangat diragukan. Hanya saja iklan di media yang sangat gencar menutup-nutupinya dengan wangi natural, cool mint, dsb. Jadinya rakyat lagi yang dibodohi. Sudah saatnya semua bertindak. Cegah setiap bahan – bahan kimia memasuki lambung perut kita.

Selasa, 31 Januari 2012

Evaluasi Pengawasan Keamanan Obat dan Makanan


Hampir genap satu tahun setelah muncul adanya informasi adanya kontaminasi cemaran mikrobia ataupun bahan-bahan kimia berbahaya pada berbagai produk pangan, namun sepertinya tidak ada kejelasan dari pihak terkait mengenai sampai dimana kasus ini ditangani. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pihak paling bertanggung-jawab, dituntut oleh segenap masyarakat untuk segera menuntaskannya. Hal ini sangat penting, mengingat adanya kasus-kasus semacam cemaran E. sakazakii ataupun bahan kimia berbahaya seperti melamin, borak, ataupun formalin akan terus berulang pada tahun-tahun berikutnya, meski dengan kasus yang berbeda.

Kontaminasi bahan berbahaya dalam makanan
Sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, makanan akan selalu dicari dan diusahakan dengan berbagai cara. Sayangnya, tidak semua cara yang digunakan tersebut berdampak positif bagi kesehatan tubuh. Seringkali pihak produsen lebih mementingkan aspek ekonomi semata, dengan cara meningkatkan volume penjualan produk tanpa memperhatikan sisi kualitas produk maupun higienitas proses pengolahannya.

Dari hasil pemantauan, pelanggaran terhadap UU Pangan No 7 th 1997 yang memuat jaminan atas keamanan produk yang dipasarkan kepada masyarakat, lebih banyak dilakukan oleh produsen kelas kecil-menengah. Hal ini mengingat belum adanya nama jual (brand image) sehinga seakan-akan mereka bebas menambah-kurangkan ingredient dengan BTM (Bahan Tambahan Makanan) tanpa ukuran tertentu, asalkan tujuan untuk menghasilkan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi (lebih menarik, enak dan awet) tercapai. Apabila ketiadaan informasi yang benar menjadi kambing hitam, sepertinya perlu diragukan mengingat akses informasi saat ini yang seakan sudah tak berbatas. Kecuali bagi masyarakat terpencil atau pedalaman yang kurang sekali dalam menerima sosialiasi, misalnya tentang cara produksi obat dan makanan yang baik (CPOB).

Bagi perusahaan besar, tentu tidak otomatis menjadi berlenggang tangan, mengingat peluang terjadinya pencemaran makanan juga dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Mulai dari sumber bahan baku, proses penyaluran, pengolahan, sampai distribusi kembali kepada masyarakat. Masih segar dalam memori, tentang kasus kesengajaan penambahan melamin oleh oknum penyalur bahan baku susu segar di Cina, hal ini juga bisa terjadi di Indonesia.

Sumber kontaminan
Tidak dapat dipastikan dengan mudah untuk menelusur terjadinya kontaminasi bahan berbahaya dalam produk pangan, termasuk produk obat-obatan (obat tradisional dan kosmetika). Dengan panjangnya proses produksi, mulai dari bahan baku hingga pengemasan dan distribusi, tentunya sangat banyak kemungkinan terjadinya titik kritis tercampurnya bahan berbahaya tersebut. Akan tetapi dua hal yang dapat dipastikan ialah apakah adanya kontaminan tersebut disengaja ditambahkan atau sebaliknya tanpa disengaja. Namun meskipun tanpa kesengajaan, tetap saja pelaku yang terlibat perlu ditindak sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Dari hasil pengamatan, sumber utama kontaminasi pada produk pangan hampir dapat dipastikan berasal dari 3 (tiga) macam sumber, yaitu kimia, mikrobiologi, dan fisik. Bahan-bahan kimia berbahaya yang sering ditambahkan oleh masyarakat tanpa mengenal ukuran, diantaranya ialah formalin pada tahu dan mie basah, borak pada kerupuk dan bakso, pewarna makanan yang dilarang (rhodamin B dan methanil yellow) pada terasi dan aneka macam jajanan anak sekolah termasuk es limun (minuman ringan) serta pestisida dan pengawet lainnya pada produk-produk olahan awetan, seperti ikan asin.

Adapun sumber kontaminan berupa mikrobia dan fisik (logam, kerikil, dsb) dapat terjadi lebih banyak disebabkan oleh faktor kecerobohan dari pihak produsennya, yaitu tidak diterapkannya prinsip sanitasi yang baik dalam proses produksi. Selain itu, faktor ketidak-tahuan dari konsumen, terutama anak-anak dan orang tua seringkali juga menjadi penyebab terjadinya peristiwa keracunan (food borne disease). Dari berbagai kasus keracunan yang ada, hampir sebagian besar menimpa anak-anak serta konsumsi masal (pesta, prasmanan dan nasi bungkus).

Dengan melihat sumber terjadinya kontaminasi pada produk pangan, diharapkan dapat menjadi landasan yang tepat bagi BPOM dalam bertindak, yaitu dalam memberantas dan mencegah terjadinya kontaminasi yang disengaja dari bahan kimia berbahaya serta meminimalisir terjadinya keracunan pangan yang tidak disengaja dari kontaminan mikrobia dan fisik.

Kerjasama lintas sektoral
Sebagai bagian dari Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), tentu dalam melakukan tugasnya tidak bisa sendiri. Perlu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, terutama yang terkait dengan distribusi, hukum dan pemberdayaan masyarakat. Dari ketiga sektor itu, semuanya perlu dipandang sama tingkat kepentingannya. Pertama, jalur distribusi merupakan pintu gerbang pertama dapat beredarnya suatu produk di masyarakat. Apabila dari wilayah ini telah dapat dikendalikan, tentu akan meminimalisir resiko beredarnya produk pangan (termasuk obat-obatan) yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Kedua, adanya proses hukum yang berkesinambungan. Saat ini peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki oleh Badan POM saat ini hanya sampai pada melakukan penyidikan. Disisi lain, terputusnya proses pengusutan suatu kasus, seringkali berhenti ditahap ini. Hal ini dapat diperbaiki, dengan catatan dari pihak-pihak yang terkait, yaitu dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dapat menjaga independensinya, sehingga keberlangsungan proses hukum tetap dapat dijaga.

Ketiga, yaitu pemberdayaan masyarakat. Sepertinya memang kurang terdengar ‘gaung’nya. Padahal di dalam struktur BPOM sendiri sebenarnya sudah terdapat UPLK (Unit Pengaduan dan Layanan Konsumen) dan juga bidang khusus yang bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Akan tetapi melihat kemampuan menjalin kerjasama, baik itu dengan media (cetak maupun elektronik), Pemerintah (Pusat dan Daerah) serta Dinas Kesehatan maupun dinas-dinas yang lain belum optimal diupayakan, sehingga kedepan kerja sama lintas sektoral ini sangat dipandang perlu untuk ditingkatkan performa-nya.

Senin, 30 Januari 2012

Problem Pengawasan Obat dan Makanan


Lagi, masyarakat dibuat terkejut oleh peringatan publik (public warning) yang dikeluarkan oleh Badan POM. Setelah sebelumnya menimpa produk-produk makanan, kali ini produk obat tradisional (fitofarmaka) dan kosmetika yang terkena. Dampaknya, banyak masyarakat yang terkaget-kaget. Produsen obat yang selama ini diuntungkan, dipastikan akan menanggu rugi milyaran rupiah. Termasuk pedangan level eceran juga menangung resiko kerugiannya. Tetapi apalah arti kerugian secara materi ini jika dibandingkan dengan kerugian non-materi, yaitu menurunnya derajat kesehatan masyarakat akibat mengkonsumsi bahan kimia obat tanpa dosis dan takaran.
Terkait dengan peringatan yang disampaikan oleh Badan POM, ada banyak tanggapan yang muncul dari masyarakat. Selain kekagetan, dikarenakan produk yang diminta untuk ditarik dari pasar ialah produksi dari pabrikan farmasi ternama, yaitu PT Dexa Medika produsen Tripoten, PT Pasific Care Indonesia produsen Blue Moon , dan PT Paramitra Media Perkasa produsen Maca Gold. Ketiganya jika terbukti melanggar Undang-undang 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 2 miliar.
Munculnya kasus penyalahgunaan nomor registrasi sebagai obat tradisonal (fitofarmaka) dengan mencampurkan bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter ini, memunculkan pertanyan dari banyak pihak, terkait proses perijinan yang dilakukan oleh BPOM. Meskipun jika ditelusur, sebenarnya sudah sangat jelas bahwa kesalahan terjadi pada pihak produsen. Hal ini mengingat bahwa ’perjanjian’ yang sebelumnya dilakukan pada saat registrasi ialah sebagai obat tradisional yang mana dalam proses pembuatannya hanya berasal dari bahan-bahan alami. Namun dalam kenyatannya, dengan sengaja ditambahkan bahan-bahan kimia seperti sildenafil sulfat, tadalafil, sibutramin, hidroklorida, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, predalson, metampiron, teofilin, dan parasetamol.
Adanya pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh produsen ini, jelas menunjukan bahwa faktor ekonomi lebih dipilih sebagai tujuan utama perusahaan. Dengan menambahkan sedikit saja bahan-bahan kimia diatas, maka fungsi atau efek yang akan diperoleh oleh konsumen lebih cepat terasakan. Dengan ini, konsumen dengan yakin akan menyimpulkan bahwa ’jamu’ yang dibeli adalah benar-benar manjur, sehingga berikutnya akan mengkonsumsi lagi, dan lagi. Selain itu, dengan mendaftarkan sebagai obat tradisional (yang ditandai dengan adanya logo hijau) tentunya akan lebih mudah didapatkan oleh konsumen, karena tidak hanya tersedia di apotek-apotek resmi, tetapi dapat juga diperoleh di toko-toko obat. Artinya secara ekonomi, cara seperti ini akan lebih mendatangkan banyak keuntungan bagi pihak produsen.
Belum selesai kasus penarikan obat kuat ini dari pasaran, BPOM kembali mengumumkan adanya penemuan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg), hidrokinon, asam retinoat, dan pewarna rhodamin B (merah K.3 dan K.10) pada produk kosmetika. Kasus penyalahgunaan bahan kimia terlarang ini menunjukan bahwa dalam sistem perdagangan kita masih mengutamakan faktor keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan efek yang diterima oleh konsumen, terutama dalam jangka panjang.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa penggunaan bahan-bahan kimia tersebut, dapat menimbulkan berbagai gangguan. Untuk zat merkuri dapat berdampak mulai dari bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, sampai pada kerusakan permanen susunan saraf, otak, ginjal, dan gangguan janin (teratogenik). Untuk pewarna rhodamin B pada konsentrasi yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati dan bersifat karsinogenik sedangkan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar. Khusus untuk zat kimia hidrokuinon (sebagai pemutih) sementara ini masih diperbolehkan asal tidak melebihi batas maksimal yaitu 2 %, akan tetapi kedepan sedang diusulkan untuk dilarang. Hal ini setidaknya akan menjadikan tugas pengawasan BPOM menjadi bertambah.

Kebohongan publik
Sebagi produk yang memiliki banyak khasiat, produk obat-obatan termasuk kosmetika memiliki cara dan aturan tersendiri dalam mengiklankan kepada masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Permenkes No 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Salah satu hal penting dalam aturan ini ialah tidak dibolehkannya membohongi publik dalam hal fungsi dan khasiatnya. Termasuk dalam pelabelan bahan baku serta zat aktif penyusunnya. Artinya, dalam setiap melakukan promosi, baik melalui media massa dan elektronik maupun melalui penjualan langsung oleh medical representative, haruslah berupa informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Secara umum, iklan obat bebas hendaknya bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih obat secara rasional
Dengan semakin terbukanya era informasi, maka masyarakat dapat mengakses informasi langsung dari sumbernya, dalam hal ini BPOM sebagai sumber rujukan utama akan kebenaran dari promo-promo yang disampaikan oleh pihak produsen. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa sifat suatu iklan ialah menawarkan dengan berbagai cara yang kreatif, sehingga masyarakat tertarik untuk membeli dan mencoba produk tersebut. Akan tetapi proses kreatif itu tetap dibatasi oleh peraturan yang belaku.
Adanya kasus ’penipuan’ massal yang ditelah dilakukan oleh produsen obat kuat maupun kosmetika, menunjukan bahwa proses pengontrolan atas iklan yang beredar belum berfungsi efektif dilakukan oleh BPOM. Disisi lain, tumbuhnya kesadaran dari pihak produsen dalam membuat iklan yang bersifat edukatif, informatif, dan fakta sebenarnya masih sangat rendah. Maka kesadaran bersama oleh masyarakat menjadi satu keharusan agar selalu cermat dalam setiap menerima informasi dari suatu produk yang ditawarkan.

Resistensi masyarakat
Akhir-akhir ini sering terdengar dikeluarkannya peringatan publik oleh BPOM. Adanya public warning ini, disatu sisi menunjukan signal positif perbaikan kinerja BPOM sebagai badan pengawas, namun disisi lain juga memunculkan satu kekhawatiran adanya resistensi masyarakat terhadap isi dari peringatan tersebut. Ibarat iklan yang terus menerus disampaikan, seringkali menjadi diabaikan disebabkan pengulangan-pengulangan (repeating) tersebut cenderung membosankan. Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya resistensi ini, perlu adanya tindakan nyata dari pihak pemerintah, dalam hal ini BPOM dan aparat penegak hukum, untuk menindak tegas para pelaku dari setiap kasus serta mengusutnya hingga tuntas, sehingga dikemudian hari tidak akan muncul lagi kasus – kasus yang serupa meski dengan ’wajah’ yang berbeda.