Dalam beberapa dekade akhir - akhir ini semakin marak penggunaan
obat-obatan berbahan dasar dari alam/alami baik itu dari tumbuhan maupun
hewan. Hal ini didorong semakin tingginya minat dan kesadaran
masyarakat akan manfaat dan khasiat dari bahan-bahan tersebut yang tidak
kalah dengan obat-obatan kimia atau sintetis.Selain itu, masyarakat
juga semakin sadar akan adanya efek samping dari obat kimia yang tidak
kecil resikonya. Oleh karena itu, semakin banyak masyarakat yang beralih
kepada obat berbahan alam atau sering disebut obat tradisional, yang
dalam dunia perdagangan/bisnis lebih familiar dengan istilah obat
herbal.
Penggunaan istilah obat herbal ini pada hakikatnya tidak menyalahi arti
atau makna dari istilah itu sendiri. Tetapi pemahaman masyarakat lah
yang seringkali melebih-lebihkan sehingga istilah obat herbal ini
digunakan untuk semua jenis obat tradisional, baik itu berasal dari
tumbuhan ataupun hewan seperti madu, bee pollen dan royal jelly.
Termasuk penggunaan istilah herbal untuk suatu produk sejenis teh instan
(teh celup) ataupun teh seduh yang sebenarnya memang berasal dari
herbal yaitu tanaman teh (Camelia sinensis) yang dicampur dengan aneka
jenis rempah dan daun-daunan berkhasiat, seperti daun salam, seledri,
centella dsb tetapi tetap dinamakan teh herbal.
Penamaan "teh herbal" secara tidak langsung mengasosiasikan bahwa ada
jenis teh lain yang disebut teh non herbal, yang mungkin berasal dari
hewan, semisal teh cacing, teh prebiotik, teh susu, dsb. Padahal yang
benar dari dari sisi ilmu "terminology of tea" teh non herbal adalah teh
hijau (green tea) itu sendiri yang sebenarnya termasuk jenis tanaman
atau herbal. Jadi sampai disini yang salah dimana ya??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar